BPKPditugaskan melakukan pembinaan penyelenggaranan SPIP melalui “Peningkatan Kompetensi Auditor APIP” (Pasal 59 PP No 60 Tahun 2008) Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 Tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP. Pengertian Probity dan Probity Audit. ‘ Probity diartikan sebagai BerdasarkanPeraturan LKPP No.13 Tahun 2013, pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola. Swakelola itu dilaksanakan dengan memaksimalkan penggunaan material dari wilayah desa setempat, serta dilaksanakan secara bergotong-royong untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat. InformasiBimtek Nasional – Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa berdasarkan Peraturan LKPP No. 12/2019 Pengadaan Barang/Jasa di Desa atau Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola BimtekPerpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong oleh terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja SistemInformasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. Referensi: Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 . Tentang Katalog Elektronik Lanjutan(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan Namun pada pelaksanaan uji publik ini akan diperjelas mengenai prosedur, alur perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pengadaan barjas di desa,” ujar Tata. Sebelumnya, kata dia, sudah ada Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 ayat (1) huruf y Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; yangselanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia bahwaberdasarkan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di rQju. Download Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Sesuai Perka LKPP 12 Tahun 2019 Berikut ini admin blog juraganberdesa akan membagikan secara gratis Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Jika sobat desa membutuhkannya, silakan Download dibawah ini Download Format Dokumen Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Sesuai Perka LKPP 12 Tahun 2019. DOWNLOAD I. DOWNLOAD IIDownload Juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DOWNLOAD DISINI SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menjadi role model pengadaan barang/jasa pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Hendrar Prihadi saat bediskusi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis 8/6/2023 di Rumah Dinas Puri Gedeh. "Ada beberapa hal yang ingin kami diskusikan. Salah satunya adalah kami ingin menunjuk Jawa Tengah sebagai role model untuk konsolidasi pengadaan," kata Kepala LKPP yang akrab disapa Hendi. Track record dan prestasi Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan Ganjar, ungkapnya menjadi dasar penunjukan Jawa Tengah sebagai role model pengadaan barang/jasa. Diketahui selama 10 tahun dipimpin Ganjar, Jawa Tengah telah menyabet banyak penghargaan. "Jateng sering mendapatkan penghargaan. Kemudian kita lihat Pak Ganjar sangat komunikatif, integritasnya masuk, jadi senafas dengan apa yang sedang kita lakukan di LKPP," kata Hendi tentang penunjukan Jawa Tengah sebagi role model pengadaan. Selain itu, penggunaan e-katalog di Provinsi Jawa Tengah juga termasuk yang terbaik. Khususnya terkait transaksi dan penggunaan produk dalam negeri. "Semua pemda kementerian lembaga sudah punya sistem katalog. Yang sekarang kita genjot adalah nilai transaksinya dan kepedulian mereka dalam memakai produk dalam negeri," ungkap Hendi. Selanjutnya, Hendi memaparkan bahwa ada lima perintah Presiden Jokowi yang mesti dikerjakan. Yaitu efisiensi, transparan, percepatan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan UMKM minimal 40 persen. "Hari ini tayang di e-katalog kami sudah 4,7 juta produk. Jadi kalau dibandingkan tahun lalu yang 2,3 juta berarti sudah lebih 100 persen. Target kami sih di atas 5 juta produk. Untuk efisiensi tahun lalu ada efisiensi sekitar Rp5 triliun dan hari ini di bulan Juni sudah mencapai Rp1,6 triliun. Kami akan terus lakukan upaya-upaya konsolidasi pengadaan," paparnya. Terkait transaksi e-katalog LKPP per hari ini sudah Rp83 triliun lebih. Jumlah itu sudah melewati transaksi tahun lalu. Untuk itu, Hendi optimis transaksi e-katalog akan semakin besar nilainya. Diketahui, pada 2021 lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan e-katalog yang diberi nama Blangkon Jateng. E-katalog tersebut memfasilitasi penyedia produk lokal di Jawa Tengah termasuk produk UMKM untuk promosi. Sejak diluncurkan, produk UMKM yang ditampilkan juga terus bertambah. Hal itu tidak lepas dari dorongan Ganjar Pranowo agar UMKM di Jawa Tengah mendaftarkan produknya di Blangkon Jateng. Tentunya dorongan itu sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menuntut 40 persen dari APBN atau APBD digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Terbaru, e-katalog di Jawa Tengah juga dimanfaatkan untuk proses percepatan perbaikan jalan rusak. Dengan menggunakan e-katalog, lelang proyek perbaikan jalan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Penyedia jasa tinggal mengikuti bidding atau memberikan penawaran dengan mendaftar di e-katalog, kemudian direview. Dalam waktu 2 hingga 3 hari, proyek perbaikan jalan sudah bisa dikerjakan.*