IDXChannel - Cara mengurus STNK yang hilang layak untuk diketahui. Biaya untuk mengurus STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru. Rincian biayanya tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.
Cara membuat faktur mobil cukup mudah. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembuatan faktur mobil melalui beberapa langkah berikut: Lengkapi Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan; Bawa Dokumen dan Berkas Ke Tempat Pembuatan Faktur Mobil; Biaya Pembuatan Faktur Mobil Yang Hilang - DuitPintar.
Tarif yang ditawarkan dari jasa mengurus faktur mobil hilang di tempat ini yakni Rp355.500Itulah beberapa rekomendasi jasa pengurusan faktur mobil hilang. Cara mengatasi dokumen mobil hilang lainnyaSebelumnya kamu sudah memahami bagaimana cara mengurus faktur mobil atau faktur BPKB mobil hilang.
Cara Mengurus Faktur Kendaraan yang Hilang Ke ATMP. Hubungi ATPM terdekat di domisili Anda. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi surat keterangan hilang dari kepolisian. Isi formulir permohonan dan membayar biaya pembuatan faktur yang baru. Tunggu hingga proses pembuatan faktur yang baru selesai.
1.Hubungi Layanan Jasa ATPM 2.Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan 4.Tunggu Proses Verifikasi Cara Lengkap Mengurus Faktur Kendaraan Bermotor yang Hilang Kamu bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini untuk mengurus faktur kendaraan bermotor yang hilang. Dengan begitu, jika sewaktu - waktu ingin Gadai BPKB Mobil pun bisa lebih cepat.
Anda bisa mengurus faktur kendaraan yang hilang dengan datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB. Setelah itu, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian faktur kendaraan yang hilang. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang?
iqUFP.