Jakarta Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terpilih nantinya harus keras dalam memutus perkara rasuah. Saat ini, proses seleksi calon hakim tersebut masih berlangsung di Komisi Yudisial (KY). "Tidak memberi toleransi kepada jenis-jenis tipikor, juga memutuskan secara keras terhadap para perilaku tipikor," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Adapunnama-nama ke-11 calon hakim terdiri dari delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Proses seleksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY. Adapun, delapan calon hakim agung tersebut Sejaktahun 2011, adly diangkat menjadi hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di pengadilan negeri jambi. Strata 1 (s1) ilmu hukum. Sumali dan hartono adalah hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan negeri denpasar, bali. JAKARTA- Fraksi-fraksi Komisi III DPR telah menyepakati secara bulat 4 Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) pada Rapat Pleno Komisi III DPR yang digelar secara terbuka pada Rabu (29/6/2022) malam.. Keputusan ini diambil setelah melakukan rangkaian Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap 11 calon hakim yang diserahkan oleh Komisi Diikutilima peserta, empat di antaranya mengikuti seleksi kategori Hakim Ad Hoc Tipikor dan satu peserta lainnya mengikuti seleksi kategori Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Mohammad Idroes yang membuka rangkaian kegiatan seleksi mengatakan, seleksi tersebut sangat menunjang bagi kebutuhan Hakim Ad Hoc JAKARTA(Jatimupdate.id) Kamis (19/5) berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Hakim Ad Hoc Tipikor MA-RI, Dr. Agus Yunianto, S.H. M.H meninggal dunia. Beberapa hari ini dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran Jakarta Pusat. Tadi pagi pukul 03.15 dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Mohon didoakan, semoga almarhum husnul khotimah. Untuklebih jelasnya, berikut Pengumuman Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVIII Tahun 2022: Seleksi-calon-hakim-ad-hac-tipikor-tahap-18-tahun-2022 Download « Next: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc » « Previous: Rapat Tinjauan Manajemen Pengadilan Tinggi Bengkulu PENGUMUMANKELULUSAN SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVII TAHUN 2022 Diposting pada Juli 28, 2022 Leave a Comment Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVII Tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, peserta yang dinyatakan lulus sebagai berikut. BerandaPeristiwa Dilantik, 2 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Resmi Bertugas Redaksi Metro Juni 23, 2021 PALANGKA RAYA, MK - Dengan menerapkan protokol kesehatan, Ketua Pangadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Paskatu Hardinata SH MH mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik 2 Hakim Ad Hoc di aula PN, Rabu (23/6/2021). Peradi Saya Juga Heran MEDAN-Gagalnya lima hakim asal Sumut dalam seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap IV yang digelar Mahkamah Agung (MA), membuat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Medan, Sofwan Tambunan, heran. Ia mengatakan, tidak tahu mengapa kelima hakim tersebut gagal seleksi. "Saya tidak tau kenapa mereka bisa gagal. Tapi tentunya MA y3gfIeV. › Setiap tahun MA menerima ratusan perkara korupsi, tetapi pada bulan Juli ini jumlah hakim agung ”ad hoc” tipikor tersisa tiga orang. Kondisi itu dikhawatirkan membuat perkara korupsi tak tertangani dengan baik. OlehDian Dewi Purnamasari/Susana Rita 5 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak tiga hakim ad hoc yang baru dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Tiga hakim ad hoc yang dilantik ialaha Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Empat hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi atau tipikor akan memasuki usia pensiun pada Juli ini. Setelah itu, Mahkamah Agung hanya akan memiliki tiga hakim ad hoc tipikor. Dengan banyaknya perkara yang ditangani di MA, dikhawatirkan akan ada banyak perkara tak tertangani dengan Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Minggu 4/7/2021, membenarkan bahwa ada empat hakim agung yang akan berakhir masa baktinya pada 22 Juli 2021. Mereka adalah Krisna Harahap, Mohammd Askin, Latief, dan Syamsul Rakan Chaniago. Mereka pensiun sebagai hakim agung ad hoc karena usianya sudah mencapai 70 tahun. Sepeninggal mereka, MA hanya memiliki tiga hakim agung ad hoc tipikor yang akan menangani perkara korupsi, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali PK.Minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, diakui Andi, akan berdampak pada penanganan perkara korupsi. Setiap tahun ada ratusan perkara korupsi yang masuk ke MA. Pada 2020, misalnya, ada 412 perkara kasasi korupsi yang masuk. Ditambah dengan sisa perkara pada 2019, beban yang ditangani MA sebanyak 440 perkara kasasi. Adapun di tingkat PK, ada 216 perkara korupsi yang masuk. Ditambah beban pada 2019, beban yang ditangani MA sebanyak 232 tingginya beban perkara, kinerja hakim agung ad hoc tipikor itu juga terbatas. Sebab, sesuai dengan ketentuan undang-undang, anggota majelis yang sudah menangani perkara kasasi tidak boleh menangani perkara Andi, dari ketiga hakim agung ad hoc tersebut, ada yang pernah bertugas sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi. Oleh karena itu, hakim agung ad hoc tersebut tidak boleh menangani perkara yang pernah mereka tangani sebelumnya meskipun diajukan upaya hukum kasasi ataupun PK.”Hakim ad hoc yang menangani perkara kasasi tentu tidak boleh duduk lagi sebagai anggota majelis PK jika perkara itu diajukan ke tingkat PK,” kata permasalahan tersebut, ujarnya, MA akhirnya memperpanjang masa bakti salah satu hakim ad hoc yang usianya belum mencapai 70 tahun, yaitu Abdul Latif. Dia akan diperpanjang masa jabatannya sembari menunggu ada pengganti hakim ad hoc tipikor. ”Sebenarnya yang sudah habis masa tugasnya ada lima orang, masa tugas mereka juga telah diperpanjang selama satu tahun. Tetapi, ada satu yang belum mencapai usia pensiun, yaitu Prof Dr H Abdul Latif,” ujar demikian, Andi menyadari bahwa proses seleksi di Komisi Yudisial KY dan DPR tidak mudah dan memakan waktu lama. Sementara itu, penyelesaian perkara tidak boleh menunggu waktu yang lama. Sebab, jika terlalu lama, ada potensi terdakwa yang sudah habis masa penahanannya akan bebas demi ini, KY memang sedang melakukan seleksi hakim agung sesuai dengan permintaan MA. Namun, dari seleksi yang sedang berlangsung itu, belum ada permintaan spesifik dari MA untuk menyeleksi hakim ad hoc tipikor. Pada seleksi calon hakim agung 2021, MA hanya meminta 13 hakim agung untuk kamar perdata, kamar pidana, hakim agung militer, dan tata usaha negara khusus Setiawan Yodi untuk Kompas Miko GintingTerkait dengan minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, dalam hal seleksi calon hakim ad hoc di MA, KY bersifat pasif dan menunggu permintaan MA untuk menyelenggarakan seleksi. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 dan 3 UU Komisi Yudisial serta Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA. Jika memang ada kebutuhan hakim ad hoc tipikor, MA akan bersurat melalui Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Selain itu, sesuai dengan UU KY, enam bulan sebelum masa jabatan seorang hakim atau hakim ad hoc berakhir, MA dapat mengirimkan permintaan kepada KY.”Mekanismenya adalah KY menunggu penyampaian permintaan dari MA terkait kebutuhan, baik calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc tipikor di MA,” ujar data KY, pada 2020, misalnya, MA meminta calon hakim ad hoc tipikor sebanyak enam orang. Jumlah pendaftar yang masuk saat itu mencapai 103 calon. Kemudian, setelah dilakukan seleksi di KY, hanya satu hakim ad hoc tipikor yang disetujui oleh DPR. Pada tahun 2021 belum ada permintaan dari MA untuk seleksi hakim ad hoc juga KY Gandeng KPK Awasi Seleksi Hakim AgungMenurut Miko, jumlah peminat calon hakim ad hoc tipikor yang mendaftar seleksi di KY relatif banyak setiap tahun. Animo pendaftar calon hakim ad hoc tipikor hampir sama dengan calon hakim KY diujiSementara itu, Burhanuddin yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung ad hoc di Komisi Yudisial pada 2016 saat ini tengah menguji kewenangan KY dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung ad hoc. Kewenangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 yang secara jelas menyebut kewenangan limitatif KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim agung ad LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait dengan pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.KY pada saat berdiri hingga tahun 2011 tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi hakim agung ad hoc. Kewenangan itu baru diberikan oleh pembentuk undang-undang saat mereka merevisi UU KY menjadi UU No 18/2011 yang memperluas kewenangan KY selain menyeleksi hakim agung juga bertugas mengusulkan hakim agung ad hoc Pasal 13 Huruf a. Seleksi hakim agung ad hoc pun dilakukan dengan menggunakan tata cara yang sama dengan seleksi calon hakim hakim ad hoc tipikor merupakan amanat dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang menyebutkan bahwa hakim pengadilan tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas dan kekhususan perkara tindak pidana khorupsi, baik menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan korupsi, antara lain bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa, pemerintah, dan lainnya.”Pembentuk undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial. Oleh karena itu, kewenangan Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikuat. Dengan demikian, jelas bahwa kewenangan Komisi Yudisial merupakan kewenangan yang limitative, seperti termaktub dalam Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945,” ujar Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Burhanuddin, dalam sidang di MK pada 9 November tersebut sedianya akan dilanjutkan pada 12 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini KY dan MA. Namun, persidangan tersebut ditunda sampai jadwal waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan dilakukan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya berusia minimal 40 tahun, Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 atau Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding XVIII secara resmi dibuka. Melalui laman resmi Mahkamah Agung MA, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 mengumumkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan yang warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan YME; dan sehat jasmani rohani, terdapat 12 persyaratan lain yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum meliputi Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 lainnya ialah berusia pada saat mendaftarkan diri minimal 40 tahun; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; bersedia mengikuti pelatihanl bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor, Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dipidana; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; melaporkan harta kekayaan ke KPK, izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pelamar berstatus PNS; dan bersedia mengganti biaya seleksi sekaligus pendidikan jika mengundurkan JugaMA Butuh Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Begini Persyaratannnya!MA Siapkan Persidangan Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiKejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat PaniaiApabila memenuhi segala kriteria tersebut, maka dapat mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen dalam persyaratan administrasi. Yakni surat lamaran menjadi calon Hakim Ad Hoc Tipikor; fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir; pas foto terbaru; fotokopi KTP dan akta kelahiran atau surat kenal lahir; sampai dengan daftar riwayat hidup lengkap atau riwayat pekerjaan selama 15 tahun di bidang itu, SK berbadan sehat; SK bebas narkoba; SK tidak pernah dihukum Pengadilan Negeri setempat; SKCK harus dilampirkan. Sekaligus sejumlah surat pernyataan seperti surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota parpol; surat pernyataan bersedia melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjabat sebagai hakim ad hoc; surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI; surat izin dari atasan berwenang; surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan jika mengundurkan diri. Adapun untuk bukti sudah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan usai lulus ujian tertulis/pada saat ujian peserta dapat mendaftarkan dirinya secara online melalui mulai tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 4 Agustus 2022. Jika telah melakukan pendaftaran, maka peserta diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disatukan dalam amplop tertutup berwarma coklat polos untuk diserahkan dengan tujuan Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sebagaimana pendaftaran dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon di sudut kanan atas surat permohonan serta amplop surat. Paling lambat berkas harus sudah diterima panitia daerah per tanggal 5 Agustus catatan, diingatkan bagi Peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi Tahap XVII Tahun 2022 dan dinyatakan lulus administrasi tidak perlu melengkapi persyaratan. Kecuali untuk surat lamaran dan pas foto. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi maupun sosial media MA. Hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Yudisial KY sedang melakukan rangkaian seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor sejak November 2021. Saat ini, terdapat 11 peserta yang lulus pada tahap seleksi hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan mengingat terdapat berbagai kasus korupsi yang melibatkan hakim. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, setidaknya hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Sekjen Transparancy International Indonesia TII, Wawan Suyatmiko, menyampaikan posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini menunjukan besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia menyampaikan masyarakat masih melakukan suap dari masyarakat saat berurusan dengan ini menjadi catatan penting reformasi hukum termasuk pemberantasan korupsi. Sehingga, alih-alih berharap yudikatif harusnya jaga integritas dan anti-korupsi, justru dengan berbagai temuan menciderai kepercayaan publik pada lembaga keadilan,” jelas Wawan dalam Diskusi Publik “Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas” pada Rabu 2/3. Baca OTT PN Surabaya; KPK Tetapkan Hakim, Panitera dan Pengacara sebagai TersangkaAnggota Komisi Yudisial KY, Siti Nurdjanah, menyampaikan pihaknya menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc ini berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung MA. Setelah menerima 57 pendaftar, KY mengumumkan 46 orang tersebut lulus administrasi. Kemudian, KY menyelenggarakan uji kelayakan pada calon hakim dengan menguji kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Pada tahap akhir, KY akan mengirimkan para peserta yang dinyatakan lulus ke DPR untuk ini seleksi ini sangat menentukan mendapatkan hakim ad hoc berintegritas bagaimana KY itu harus independen,” ungkap Siti.